Selasa 30 Jan 2024 07:24 WIB

KPK: Kakak Ipar dan Aspri Bupati Sidoarjo Terciduk saat OTT

KPK menetapkan satu orang tersangka dalam OTT yang dilakukan di Sidoarjo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus operasi tangkap tangan KPK Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Siska Wati, serta mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp69,9 juta dari total uang suap sebanyak Rp2,7 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Foto:

Tim KPK sempat mencari Bupati Sidoarjo dalam OTT pada pekan lalu. Hanya saja, KPK tak berhasil menemukan keberadaan sang Bupati. Sehingga KPK bakal memanggil Gus Muhdlor.

"Setelah tidak temukan yang bersangkutan pada hari H penangkapan tentu kami lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Ghufron.

Ghufron memberi sinyal bahwa kasus ini berpeluang menjerat tersangka berikutnya. Ghufron menjamin KPK bakal menelusuri keterlibatan pihak lain.

"Ini adalah pintu masuk dalam selidiki perkara lain termasuk pihak-pihaknya," ujar Ghufron.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berinisial SW. SW diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023.

Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo).

KPK menemukan Rp 69,9 juta...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement