REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengomentari tentang Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman, yang tersandung kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus itu diduga terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Reyna Usman saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans. Menanggapi kasus itu, Cak Imin menyebut telah memasrahkan pada proses hukum.
"Biarkan saja. Ya kan sudah kita pasrahkan proses hukum saja nanti," kata Cak Imin kepada wartawan saat melakukan kegiatan kampanye akbar di Badung, Bali, dikutip dari Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Saat ditanya sikap partai? Cak Imin yang tidak lain merupakan Ketua Umum PKB menegaskan pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada penegak hukum.
Lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bantuan hukum untuk Reyna Usman, Cak Imin menjawab dengan menyebut telah ditangani keluarga yang bersangkutan. "Sampai hari ini diatasi oleh keluarga," tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/1/2024) menahan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans I Nyoman Darmanta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans TA 2012. Kasus itu disebut telah merugikan keuangan negara sekitar Rp17,6 miliar.
Rekomendasi
-
Blokade oleh Israel Picu Ketiadaan Pangan, Ratusan Warga Gaza Meninggal Kelaparan
-
-
Senin , 18 Aug 2025, 17:50 WIB
Singapura akan Perlakukan Vape sebagai Masalah Narkoba
-
Senin , 18 Aug 2025, 17:43 WIB
Siapa Sosok Berhijab di Momen Pengibaran Sang Saka Merah Putih 1945?
-
Senin , 18 Aug 2025, 17:41 WIB
Anggota Knesset Pendukung Pengusiran Warga Palestina dari Gaza Ditolak Masuk Australia
-
Senin , 18 Aug 2025, 17:38 WIB
Israel Raya, Iran Peringatkan Sebuah Perang Tanpa Akhir
-