Jumat 26 Jan 2024 15:12 WIB

Jelaskan Konteks Maksud Jokowi, Moeldoko: Bukan Serta Merta Presiden Kampanye

Jokowi menjelaskan ketentuan dalam perundang-undangan, termasuk kampanye.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/1/2024).
Foto:

Kendati demikian, jika ingin berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun hal ini dikecualikan dalam hal fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. "Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjutnya.

Lebih lanjut, dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti aturan dalam UU.

Menurut Ari, pernyataan Presiden tersebut bukan hal yang baru. Karena aturannya pun sudah diatur di UU Pemilu. "Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," jelasnya.

Ia mengatakan, presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6 juga memiliki preferensi politik jelas dengan partai politik yang didukungnya. Mereka pun ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik atau pejabat politik harus berpegang pada aturan main. "Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," ujarnya.

Karena itu, dalam pernyataan itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau pejabat politik harus mengikuti atau patuh pada aturan main dalam berdemokrasi.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement