REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tofan Agung Ginting, kuasa hukum tersangka kasus film porno lokal, lokal Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, menyebut kliennya mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak manajer Siskaeee.
Saat ini tersangka Siskaeee tengah ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan sembari dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. "Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa. Itu informasi yang kami terima dari manajer,” tutur Tofan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Namun, Tofan tidak menjelaskan secara gamblang perihal gangguan jiwa yang dialami oleh kliennya. Menurut dia, Siskaeee sudah terkena gangguan jiwa jauh sebelum kasus film porno lokal garapan rumah produksi kelas bintang tersebut diproses hukum.
Meski dirinya belum menerima keterangan dari rumah sakit, dia menduga sayatan-sayatan yang ada di tangan Siskaeee dapat menunjukkan ada gangguan jiwa.
“Memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan. Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," tutur Tofan.
Siskaeee sendiri dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1/2024) pukul 08.25 WIB. Pada saat dilakukan penjemputan paksa, Siskaeee seorang diri di apartemen yang disewanya.
Kemudian dia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. “Setelah selesai dilakukan pemeriksaan thd tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tsk dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan, penahanan dilakukan karena Siskaeee tidak kooperatif berbeda dengan para tersangka lainnya. Bahkan selebgram tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo. Sehingga tindakan Siskaeee tersebut menghambat proses hukum yang dijalaninya.
“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri menegaskan.