Terkait perkara pokoknya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara kembali diserahkan ke Kejati DKI Jakarta setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan 24 Januari 2024,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya tim penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pemenuhan petunjuk dari JPU. Di antara yang diperiksa adalah Syahrul Yasin Limpo, dua Mantan Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Lalu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, eks ajudan Firli, Kevin Egananta dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
"Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri.
Selain para saksi, tim penyidik juga kembali memeriksa tersangka Firli Bahuri, pada Jumat (19/1/2024) lalu. Di mana, selama pemeriksaan yang berlangsung tiga jam, Firli dicecar 13 pertanyaan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya.