Jumat 19 Jan 2024 13:46 WIB

Federasi Serikat Guru Nilai Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, Ini Alasannya

Sempat viral video Arya menegur guru SMKN 5 Denpasar, Bali, di depan siswa-siswanya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto:

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menambahkan, niat baik harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Jika ada kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum guru, maka perlu didalami terlebih dahulu dan penyelesaiannya harus mendidik dan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku.

“Dalami apakah ada aturan sekolah yang memberikan sanksi peserta didik menulis selama 1,5 jam ketika berperilaku tidak tepat atau melanggar aturan tertentu di sekolah tersebut. Apakah ada pasal yang mengatur sanksi tersebut,” kata Heru. 

Jika kemudian ditemukan ada pasal yang mengatur akan hal tersebut, maka sang guru hanya menjalankan aturan dalam tata tertib sekolah. Itu berarti tindakan pemberian hukuman yang diberikan oleh guru tersebut merupakan sistem di sekolah itu, bukan merupakan ide atau inisiaatif pribadi guru terduga pelaku. 

Namun, apabila ternyata itu sistem sekolah, maka kepala sekolah dan manajemen sekolah yang harus bertanggungjawab merevisi aturan itu. AWK, kata dia, bisa memerintahkan dinas pendidikan setempat dan pihak sekolah untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKSP). 

“Jika ternyata guru yang melakukan pemberian sanksi tersebut atas inisiatif pribadi maka guru tersebut harus bertanggung jawab. Tim PPK sekolah yang akan menangani guru itu, termasuk rekomendasi sanksi yang harus diberikan pada yang bersangkutan,” jelas Heru.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement