Kamis 18 Jan 2024 21:41 WIB

Kemenkominfo Pastikan X Sudah Hapus Konten Iklan Judi Online

Media sosial X mendapat peringatan dari Kemenkominfo soal iklan judi online.

Media sosial X yang dulunya bernama Twitter (Ilustrasi). Kemenkominfo memastikan X telah menghapus iklan judi online dari platformnya.
Foto:

Sebelumnya, pada Selasa (9/1/2024), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya. Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada Antara.

Dalam suratnya, Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya. Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement