Sebelumnya, pada Selasa (9/1/2024), Kemenkominfo secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya. Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024.
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada Antara.
Dalam suratnya, Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judi online di platformnya. Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X.