Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS, pun tak ada kesepakatan untuk memberikan diskon. Tetapi, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu, turut membantu BS dalam menutupi selisih harga.
“Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
Sehingga, melalui surat yang diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (Kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi.
Besaran kerugian negara akibat perbuatan BS dan empat pejabat PT Antam tersebut, mencapai Rp 1,2 triliun. Adapun terhadap EA, AP, EK, dan MD, kata Kuntadi melanjutkan, sampai saat ini masih sebagai saksi, dan masih dalam penyidikan intensif untuk menentukan nasib hukumnya.
Kasus korupsi PT Antam ini, mendadak menjadi perkara baru di Jampidsus-Kejakgung. Karena selama ini, pihak Jampidsus, maupun Pusat Penerangan Kejakgung, tak pernah mengabarkan adanya proses penyidikan kasus ini.
Kejagung juga tidak pernah ada perilisan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus korupsi PT Antam tersebut. Akan tetapi, Kapuspenkum Kejakgung Ketut Sumedana menerangkan, kasus tersebut sudah sejak Desember 2023 dalam penyelidikan.
“Dan sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi,” kata Ketut. Adapun pengumuman BS menjadi tersangka, kata Ketut menjelaskan, sekaligus pengumuman terkait peningkatan status penyelidikan, menjadi penyidikan.