Rabu 17 Jan 2024 19:33 WIB

93 Petugas KPK Terlibat Pungli, Legislator: Justru Terjadi di Lembaga Antikorupsi

Legislator menyayangkan ada 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli.

ilustrasi Pungli. Legislator menyayangkan ada 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli.
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli. Legislator menyayangkan ada 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyoroti temuan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

"Temuan ini sangat menyedihkan, sebab terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dapat dipercaya masyarakat sebagai pemberantasan praktik kecurangan dan korupsi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Dia pun meminta agar temuan itu dievaluasi total. Selain itu, agar penindakan hukum ditegakkan kepada para oknum yang terlibat dan KPK wajib mengevaluasi sistem yang berjalan saat ini.

"Pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," ujarnya.

Kata dia, apabila evaluasi tidak segera dilakukan, Taufik meyakini tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin jeblok. Lanjut dia, evaluasi harus dilakukan dari akar masalah. Sehingga, bisa jadi praktik tersebut memang bukan sekali terjadi di KPK.

"Jadi peristiwa (Pungli) yang tidak dapat terkontrol, atau kah sebenarnya ini sudah menjadi suatu hal yang biasa. Yang berarti, sudah bobrok sekali kalau ini menjadi suatu hal yang biasa," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap nilai Pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp 6,14 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dari jumlah itu setiap oknum menerima besaran bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Total angka Rp 6,14 miliar merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.

Dalam kasus tersebut, Albertina menyebut Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, yang 137 diantaranya merupakan pihak eksternal, serta 32 orang lainnya adalah mantan staf rumah tahanan, mantan kepala bagian pengamanan, dan inspektur.

Hasilnya, 93 orang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap sidang etik. Ada 44 sisanya tidak memenuhi syarat. Lalu, ada satu orang yang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement