Selasa 16 Jan 2024 22:12 WIB

KPAI Dampingi Anak Diduga Pelaku Penembakan di Bontang

KPAI imbau orang tua konsisten didik anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan pelaku MM (14 tahun) yang melakukan penembakan terhadap FR (16) diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya FR setelah dirawat kurang lebih 8 hari di ICU salah satu RS di Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

Baca Juga

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bontang dan sudah ada pendampingan BAP dari UPTD PPA di Unit PPA Polres," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini pada Senin (15/1/2024). 

Kemudian UPTD PPA juga sudah menerima permintaan pemeriksaan psikologis pelaku. Dalam penanganannya memang melibatkan 5 profesi seperti psikolog, pekerja sosial, tenaga pendidik, tokoh agama dan psikiater. 

"Sehingga pemulihan anak dapat berujung pada perubahan perilaku yang positif," ujar Diyah.

Dalam kasus ini, Diyah menyinggung orang tua wajib untuk tidak lalai menyimpan senjata tajam yang dapat berakibat fatal. Diyah juga mempersoalkan pola pengasuhan keluarga dan pengawasan ketika anak bermain di rumah.

“Karena bagaimanapun juga menaruh senjata tajam sekalipun itu senapan angin itu kan juga harus berhati-hati, saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan yang mengarah ke situ atau mungkin ada motif yang lain, tetapi perlu digarisbawahi bahwa pengawasan di rumah tidak maksimal," kata Diyah. 

Diyah memang menyayangkan tindak pidana yang dilakukan anak tersebut. Tapi Diyah menganggap perilaku yang dilakukan pelaku dapat dipengaruhi banyak faktor.

"Terutama lingkungan terdekat keluarga perlu untuk diberi penguatan dalam pola pengasuhannya," ucap Diyah.

Lebih lanjut, Diyah menyarankan agar Aparat Penegak Hukum tidak memperlihatkan pelaku di ruang publik. Sebab ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara untuk keluarga korban, KPAI mengajak perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan. 

"Keseluruhan proses hukum acara pidana berpotensi menimbulkan kerentanan anak. Oleh karenanya, Keadilan Restoratif harus selalu digunakan sebagai pendekatan utama," ujar Diyah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement