REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komitmen Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terhadap upaya pemberantasan korupsi terlihat sejak dua hari setelah dilantik sebagai menteri. Di mana, dari tiga program yang dia sebut menjadi perhatian, salah satunya adalah upaua penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jiwasraya kita tahu kondisinya, kita harus segera cari solusi, dan ada beberapa hal lain yang bisa saya sebutkan. Sekarang, tiga ini sudah mulai dirapatkan," tutur Erick saat itu.
Setelah dilantik, Erick memang langsung dihadapkan pada tugas berat untuk membongkar kasus dugaan korupsi pada salah satu perusahaan asuransi pelat merah itu. Kasus yang telah terjadi di masa lampau. Sebab itu, dua hari setelah dilantik atau pada 25 Oktober 2019, Erick menyampaikan tiga program yang menjadi perhatiannya, yang salah satunya terkait itu.
Erick kemudian melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Keuangan dalam melakukan investigasi kasus Jiwasraya yang terjadi sejak 2008. Hasilnya, Kejagung menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kasus Korupsi Jiwasraya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi Jiwasraya saat ini sudah masuk ke ranah hukum. Kejagung telah menetapkan lima orang atas kasus yang diduga merugikan negera sebesar Rp 13,7 triliun itu. Kelimanya adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Dua tersangka lain dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.