Rabu 10 Jan 2024 06:39 WIB

Bareskrim Polri Mulai Periksa Saksi Kasus Pelaporan Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo tuding tiga mikrofon Gibran beda dengan dua cawapres lain.

Rep: Bambang Noroyono/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto:

Penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan terkait laporan polisi terhadap Roy Suryo. Dia dilaporkan terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.

"Meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa.

Selain meminta keterangan terhadap tiga orang pelapor sebagai saksi, Dittipid Siber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pelapor sebagai saksi. Laporan terhadap Roy Suryo terdaftar dengan Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.

"Saat ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," terang Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement