Lantaran mengungkit tanah milik Prabowo saat debat, Anies Baswedan bahkan dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dianggap menyerang personal Prabowo. Laporan dibuat oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Senin (8/1/2024).
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka mengatakan, Anies menyerang personal dengan menyebut Prabowo punya 340 ribu hektare tanah. Menurutnya, pernyataan Anies itu tidak benar.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," ujar Subadria dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Subadria mengatakan Anies juga menyerang personal Prabowo selaku Menteri Pertahanan. Anies dianggap menghina kinerja Prabowo dengan memberikan skor 11 dari 100.
Subadria menyebut, semua serangan personal yang dilontarkan Anies saat debat capres di Istora Senayan, Ahad (7/1/2024) itu merupakan penghinaan. Dalam laporannya, PHPB menduga Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku dengan ini kami PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu 2024 beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan," ujarnya.
Berkas Laporan PHPB diterima Bawaslu dengan menerbitkan surat Tanda Terima Bukti Laporan nomor 006/LP/PP/RI/00.00/I/2024. Subadria mendorong Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan PHPB.