Vonis penjara terhadap Rafael sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Adapun denda dan uang penggantinya meleset dari tuntutan JPU KPK yaitu masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara dan Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Atas vonis ini, kubu Rafael Alun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini berawal dari anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga hilang kesadaran pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan. Kasus penganiayaan viral di media sosial. Apalagi Mario memamerkan gaya hidup mewahnya. Warganet mengkritisi harta kekayaan Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak kala itu.
Menkeu Sri Mulyani merespons keriuhan tersebut dengan mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan maupun keluarganya. Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Rafael. Di hari yang sama, Rafael menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya.
Pada 24 Februari 2023, Sri Mulyani meminta Rafael dicopot dari jabatan dan tugasnya didasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Lalu pada 1 Maret 2023, Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK dengan agenda mengklarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan masyarakat. Akhirnya Rafael menjadi tersangka dan mengikuti proses hukum sampai ke tahap putusan pada hari ini.