Senin 08 Jan 2024 13:21 WIB

TPN Ganjar Bantah Framing KSAD Jenderal Maruli Simanjutak, Korban tak Dipengaruhi Miras

TPN Ganjar-Mahfud keberatan dengan tuduhan Jenderal Maruli Simanjuntak.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membantah pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang menyebut anggota relawan yang dianiaya oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terpengaruh minuman keras (miras). Tuduhan Maruli disebut jauh dari kebenaran dan tidak berdasarkan fakta.

Sebab tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah melakukan investigasi terhadap insiden pengeroyokan tersebut. Hasil investigasi tersebut juga didukung oleh rekam medis rumah sakit yang tidak menunjukkan adanya pengaruh alkohol.

Baca Juga

"Selain dari rekam medis dan keterangan para korban tersebut, kami juga memintai keterangan para saksi yang menerangkan korban tidak sama sekali berada di bawah pengaruh alkohol," demikian keterangan tertulis dalam keterangan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ahad (7/1/2024).

Mereka juga telah menelusuri fakta-fakta tersebut sejak 4 Januari lali, mulai dari rumah para korban hingga kantor DPC PDI Perjuangan Boyolali. Karena itu, tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud menyimpulkan pihaknya keberatan dengan tuduhan Maruli tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement