Sabtu 06 Jan 2024 21:50 WIB

Puluhan Hektare Sawah Terendam Banjir di Karawang

Untuk usia tanaman padi yang terendam itu variatif, ada yang segera panen.

Ilustrasi banjir. Puluhan hektare areal persawahan yang tersebar di sejumlah kecamatan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terendam banjir akibat luapan sungai Cibeet dan Citarum.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Ilustrasi banjir. Puluhan hektare areal persawahan yang tersebar di sejumlah kecamatan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terendam banjir akibat luapan sungai Cibeet dan Citarum.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Puluhan hektare areal persawahan yang tersebar di sejumlah kecamatan sekitar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terendam banjir akibat luapan sungai Cibeet dan Citarum. Disebutkan bahwa sesuai dengan laporan petugas di lapangan, ketinggian air yang merendam areal persawahan itu mencapai sekitar 50-70 sentimeter.

"Untuk sementara ini, ada 58 hektare sawah yang terendam banjir," kata Kabid Perkebunan dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang, Dadan Danny, di Karawang, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan, seluas 58 hektare sawah yang terendam banjir itu tersebar di tiga kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Ciampel, Telukjambe Timur dan Kecamatan Telukjambe Barat.

Di wilayah Telukjambe Barat, areal sawah yang terendam seluas 46 hektare, di Telukjambe Timur terdapat 9 hektare dan 3 hektare sawah yang terendam di wilayah Kecamatan Ciampel.

"Jadi dari tiga kecamatan itu, ada 58 hektare sawah yang terendam banjir," katanya.

Untuk usia tanaman padi yang terendam itu variatif. Namun ada sebagian tanaman padi yang sudah mau panen atau berusia sekitar 90 hari. Selain itu ada juga yang baru 45 hari tanam.

Ia mengatakan, biasanya tanaman padi yang berusia lebih dari tiga hari, kemungkinan besar akan puso atau mengalami gagal panen.

Jika itu terjadi, petani yang mengalami puso atau gagal panen bisa mengajukan ganti rugi dari dampak banjir oleh pemerintah melalui asuransi usaha tani padi. Itu pun jika petani telah mendaftarkan areal sawahnya untuk diasuransi.

Bagi yang belum mendaftar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan mendorong petani untuk segera mendaftar agar para kelompok petani tersebut bisa tercover juga dengan cara menghubungi UPTD Pertanian setempat. (KR-MAK ).

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement