Sabtu 06 Jan 2024 14:42 WIB

Pernyataan Arya Wedakarna Dinilai tak Cerminkan Budaya Bali yang Toleran dan Inklusif

Polda Bali menjanjikan mengusut dugaan ujaran kebencian dan SARA Arya Wedakarna.

Rep: Ronggo Astungkoro, Ali mansur/ Red: Agus raharjo
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto:

Pernyataan Arya Wedakarna terkait hijab, yang dianggapnya sebagai atribut Timur Tengah tersebut menuai kecaman dan dianggap telah merendahkan umat Islam. Dalam laporannya, pelapor menyebut Arya Wedakarna diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 156a KUHP,” demikian bunyi dalam laporan polisi tersebut.

photo
Komponen masyarakat Nusa Penida yang melakukan aksi damai mengecam pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Arya Wedakarna (AWK), di depan Monumen Puputan Klungkung, Selasa (3/11). - (Dok. Nus)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement