REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Nawir Arsyad Akbar, Bayu Aji Prihamdana, Antara
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mempertanyakan kapasitas Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut tak melanggar netralitas. Padahal, yang berhak menentukannya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui, dalam beberapa hari belakangan terdapat video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut. Mereka menyatakan dukungannya kepada Gibran Rakabuming Raka.
"Saya tidak mengerti dengan kapasitas apa Pak Moeldoko mengatakan itu, Pak Moeldoko kan KSP dan yang bisa mengatakan apakah itu melanggar netralitas atau tidak ya Bawaslu, bukan Moeldoko," ujar Todung di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, Satpol PP merupakan bagian dari aparatur negara yang seharusnya netral pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Meskipun anggota yang ada dalam video tersebut diklaim Moeldoko bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi menurut saya ini menunjukkan ya, disiplin yang lemah dalam tubuh Satpol PP di Garut itu dan saya membaca dan mendengar penjelasan dari Kepala Satpol PP di sana, tapi menurut saya kita ini kan tidak apa ya, tidak bodoh dalam melihat situasi semacam itu," ujar Todung.
Diketahui, Moeldoko mengeklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang menyatakan dukungan kepada Gibran. Justru ia menyebut, Satpol PP sebagai institusi belum mendapat posisi yang jelas dalam pemerintahan.
Moeldoko mengaku pernah mendapatkan keluhan dari Satpol PP yang menyampaikan kebingungan soal status mereka sebagai ASN. Ia menduga, dukungan tersebut merupakan upaya mereka untuk menyampaikan keluhannya kepada capres-cawapres.
Diketahui bahwa ASN, TNI, Polri harus netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas".
Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Selain itu aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.