Rabu 03 Jan 2024 17:23 WIB

5 Pengeroyok Anggota Satpol PP di Tanah Abang Ditangkap, 4 Positif Narkoba

Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP, empat positif narkoba.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan (ilustrasi). Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP, empat positif narkoba.
Foto: Antara
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan (ilustrasi). Polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan anggota Satpol PP, empat positif narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim gabungan Polsek Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP di sekitar sekitar pintu masuk Plaza Indonesia di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa pengeroyokan terhadap dua petugas Satpol PP bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi terjadi pada Ahad (31/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

“Korban melaporkan ke Polsek Menteng, dan saat itu juga tim gabungan Polres Metro Jakpus dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi persnya, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga

Menurut Susatyo, kelima pelaku itu berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam aksinya mereka peran masing-masing. Tersangka BD bertugas memukul, tersangka SR perannya mendorong, tersangka SM dan AS serta LH berperan menarik korban. Kemudian, kelima tersangka juga dilakukan tes urine dan empat di antaranya positif narkoba.

“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian, BD positif penggunaan sabu,” tutur Susatyo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Bunyi tersebut “(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

“Saya Kapolres Jakpus mengimbau bahwa permasalahan-permasalahan yang terjadi tidak selayaknya diselesaikan dengan cara kekerasan apalagi ini terhadap petugas. Tidak ada kelompok manapun yang bisa menggunakan budaya kekerasan untuk menyelesaikan pemasalahan,” tegas Susatyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement