REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryaradika, Dessy Suciati Saputri, Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan calon pengganti Firli Bahuri yang telah diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan Wakil KPK, Laode Muhammad Syarif, Firli Bahuri mestinya digantikan oleh calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.
"Seharusnya memilih yang tertinggi nilainya saat voting waktu di Komisi III DPR," kata Laode kepada Republika, Rabu (3/1/2024).
Laode menyebut pencarian pengganti Firli seharusnya tidak sulit bagi Presiden Jokowi. Apalagi, Presiden Jokowi sebenarnya dapat menunjuk Kasubdit Bantuan Hukum Dirjen Pajak Kemenkeu Sigit Danang Joyo yang punya nilai tertinggi dibandinkan dengan tiga orang tersisa lainnya.
"Iya harusnya tidak rumit. Jadi seharusnya Mas Sigit yang dipilih," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan itu.
Walau demikian, pemilihan pengganti Firli Bahuri memang dapat menimbulkan tarik menarik kepentingan. Sehingga, Laode mendorong supaya penentuan pengganti Firli dikembalikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Itu (kalau terjadi pengajuan I Nyoman Wara atau Roby Arya Brata oleh Presiden) sebenarnya menyalahi aturan. Seharusnya yang mendapatkan suara (Sigit atau Lutfi)," ucap Laode.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo berharap agar pengganti Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga antirasuah harus berdasarkan rekam jejak yang baik serta memiliki prinsip non-intervensi.
"Pimpinan KPK yang menggantikan Firli Bahuri diharapkan tidak mempunyai rekam jejak yang kontroversial dan yang tidak kalah penting tidak mau diintervensi oleh siapa pun dan dengan cara apa pun," kata Yudi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Menurut Yudi, dua kriteria tersebut menjadi hal utama yang harus dimiliki para calon pimpinan KPK di tengah kontroversi dan penurunan kepercayaan dari publik. Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Yudi, adalah kemampuan baik dalam bekerja sama supaya dapat menjaga kekompakan dengan pimpinan lain KPK, serta patuh terhadap kode etik KPK.
"Mematuhi kode etik yang ada di KPK, termasuk tidak bertemu dengan pihak-pihak yang terkait perkara," tambahnya.
Yudi pun berharap pimpinan baru KPK juga memiliki komitmen untuk tidak menjadi bagian dari masalah ketika berada di KPK. Dia menjabarkan saat ini terdapat beberapa nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada tahun 2019, di antaranya Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, dan I Nyoman Wara.
"(Mereka) Mempunyai peluang yang sama menjadi pimpinan KPK; (saya) tidak mengunggulkan salah satu dari empat orang itu, yang penting mau kerja dan nggak bermasalah selama di KPK, selama meneruskan periode ini yang akan berakhir 20 Desember 2024," tegasnya.