Selasa 02 Jan 2024 13:09 WIB

Perludem Desak KPU Minta Maaf Soal Surat Suara di Taiwan Sudah Dicoblos

Surat suara yang jadwalnya 2-11 Januari 2024, sudah dikirim pada 18-25 Desember 2023.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah surat suara yang telah dilipat di Kantor KPU Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).
Foto:

Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, lanjut dia, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait dengan kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

Bukan hanya itu, Puadi juga mengatakan bahwa Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement