Sabtu 30 Dec 2023 08:29 WIB

Ini Daftar Enam Kampanye Anies yang Izinnya Dicabut oleh Pemda

Anies mendesak ketegasan dari pemerintah pusat terkait pencabutan izin kegiatannya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat hadir dalam pertemuan dengan para tokoh Tuban di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat hadir dalam pertemuan dengan para tokoh Tuban di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Hamdan Zoelva pada Kamis (28/12/2023) lalu mengungkap ada enam kali pembatalan acara paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di beberapa daerah, yakni di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Anies pun meminta ketegasan dari pemerintah pusat terkait hal ini.

Berikut beberapa pencabutan izin kegiatan yang dialami oleh Anies: 

Baca Juga

1. Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh. 

2. Pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan.

3. Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru Riau. 

4. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies Baswedan Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan. 

5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar. 

6. Pencabutan izin acara 'Desak Anies' di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement