Sabtu 30 Dec 2023 07:49 WIB

Enam Pemda Cabut Izin Kegiatan di Masa Kampanye, Anies Desak Ketegasan Pemerintah Pusat

Menurut Anies, kegiatan kampanye adalah tugas konstitusional dalam demokrasi.

Rep: Eva Rianti / Red: Andri Saubani
Capres Anies Rasyid Baswedan saat berkampanye di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Foto: Dok Timnas Amin
Capres Anies Rasyid Baswedan saat berkampanye di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TUBAN -- Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan geram atas banyaknya pencabutan izin yang dialaminya dalam proses kegiatan kampanye di berbagai daerah. Dia meminta integritas pemerintah daerah dan ketegasan pemerintah pusat dalam menanggapi hal itu.

"Kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar atau pengumpulan massa ormas. Kami ini menjalankan tugas konstitusional di dalam berdemokrasi, salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu, dan di dalam pemilu ada kegiatan kampanye," kata Anies kepada wartawan saat melakukan kegiatan kampanye di wilayah Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).  

Baca Juga

Anies meminta agar pemerintah daerah bisa memahami bahwa kampanye merupakan kegiatan konstitusional atau kegiatan bernegara yang tidak harus diminta. Dia pun mengecam aksi pembatalan izin kegiatan kampanyenya. 

"Kegiatan kampanye itu bukan pada tempatnya untuk dilarang dan lain-lain justru harus difasilitasi. Yang melakukan itu (pembatalan izin) harus dipahamkan, aktivitas pemilu itu justru pemda harus memfasilitasi, bukan bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama," tutur dia.  

Anies meminta pemerintah pusat agar bertindak tegas terhadap kasus tidak menyenangkan yang dialaminya sebagai peserta Pilpres 2024. Sehingga tidak boleh ada upaya pembatasan yang merugikan. 

"Menurut saya kita harus minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan berupa kampanye ini," tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement