Selasa 26 Dec 2023 21:09 WIB

Aktivitas Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Landai pada Selasa Malam

ASDP memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember

Kendaraan pemudik roda empat antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (27/4/2023). Dari data ASDP Bakauheni  tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang.
Foto: Antara/Ardiansyah
Kendaraan pemudik roda empat antre untuk menaiki kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (27/4/2023). Dari data ASDP Bakauheni tercatat total jumlah kendaraan yang melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pulau Jawa sebanyak 73.326, dan jumlah penumpang 323.859 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN --Aktivitas pergerakan penumpang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Provinsi Lampung pada Selasa malam atau H+1 Natal 2023, terlihat landai dan cenderung sepi dari arus balik pemudik yang hendak menyeberang menuju ke pulau Jawa.

ANTARA melaporkan dari Pelabuhan Bakauheni, pada pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, para penumpang terpantau lancar, baik di area dermaga eksekutif maupun dermaga reguler.

Baca Juga

Suasana kantong parkir di Pelabuhan Bakauheni pada pagi hari juga tampak seperti hari biasa.

Terlihat juga pada pintu masuk pelabuhan di area pengecekan kendaraan ramai lancar,  dan tidak menunjukkan adanya antrean kendaraan.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko di Bakauheni mengimbau kepada para pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," katanya.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement