REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak lima narapidana di Provinsi Bali menerima remisi langsung bebas, dari total 335 orang penerima remisi sehubungan Hari Raya Natal 2023 yang diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
“Ini salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Senin (25/12/2023).
Ada pun total narapidana yang menerima remisi khusus Natal di seluruh Bali mencapai 335 orang warga binaan yang beragama Kristen.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, dari lima warga binaan yang langsung bebas itu dua di antaranya memiliki kewarganegaraan asing.
Satu WNA sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung dan satu WNA lainnya sebelumnya mendekam di Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli.
Penyerahan remisi itu dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli. Romi mengharapkan pemberian Remisi Natal itu dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Selain itu, Remisi Natal ini juga diharapkan dapat menjadi momen bagi narapidana untuk merefleksikan diri dan bertobat,” katanya.
Sebelum mendapatkan remisi, warga binaan yang beragama Kristen melaksanakan Misa Malam Natal di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Bali.
Adanya pemberian remisi itu diharapkan juga mengurangi beban kelebihan kapasitas yang dialami 10 lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Bali.
Berdasarkan data Sistem Data base Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laman sdppublik.ditjenpas.go.id per pada Minggu (24/12) yang diperbarui pada pukul 18.30 WIB, total jumlah tahanan dan narapidana di Bali mencapai 4.042 orang.
Jumlah itu sudah melebihi kapasitas seharusnya yang mencapai total 1.544 orang. Dari 10 lapas, rutan dan lembaga pembinaan di Bali yang seluruhnya sudah melebihi kapasitas, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung merupakan lapas terpadat yang dihuni 1.216 warga binaan dari kapasitas seharusnya 466 orang.
Selain di Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli juga melebihi kapasitas yang mencapai 1.142 warga binaan dan kapasitas seharusnya mencapai 468 orang.