REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wisata ke Gunung Bromo bisa menjadi salah satu pilihan destinasi liburan. Sebagai wisatawan, kamu wajib tahu dan patuh terhadap beberapa larangan di sana.
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), setiap pengunjung yang memasuki kawasan TNBTS termasuk Gunung Bromo dilarang mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya. Larangan juga ditunjukkan untuk mereka yang menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan juga dilarang dilakukan di kawasan wisata Gunung Bromo. Larangan berikutnya, yakni wisatawan tidak boleh membawa minuman keras atau beralkohol.
Kemudian, tidak diperkenankan membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya. Membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya juga tidak diizinkan.
Selain itu, wisatawan dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (handy talky) radio tape dan lain-lain, kecuali jam tangan. Kemudian, juga tidak diperbolehkan membawa senjata api, senapan angin, bahan peledak dan senjata tajam lainnnya. Larangan juga ditunjukkan untuk wisatawan yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dan sebagainya.
Selanjutnya, wisatawan tidak boleh membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan. Pengunjung juga tidak diizinkan membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya. Lalu, dilarang melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
Selain itu, BB TNBTS melarang siapapun membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya. Lalu, melarang wisatawan membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan. Larangan terakhir, yakni tidak dibolehkan melakukan perbuatan asusila.