REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menganugerahkan lima desa dalam Apresiasi Desa Budaya (ADB) 2023 di Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur. Pada tahun ini, Penghargaan Desa Budaya 2023 diberikan kepada Desa Denai Lama di Kabupaten Deli Serdang (Sumatra Utara) dan Desa Danau Lamo di Kabupaten Muaro Jambi (Jambi).
Kemudian, Desa Pule di Kabupaten Madiun (Jawa Timur), Desa Klungkung di Kabupaten Jember (Jawa Timur), dan Desa Bayan di Kabupaten Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat). Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan (PPK) Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Irini Dewi Wanti menjelaskan, ADB menjadi pengakuan atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa dan masyarakat dalam menegaskan dirinya sebagai desa budaya.
Menurut dia, sebanyak 315 desa di seluruh wilayah Indonesia telah diberikan pendampingan oleh Direktorat PPK Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek sepanjang 2022 melalui Program Pemajuan Kebudayaan Desa. "Program tersebut dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu temu-kenali, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan," kata Irini saat memberikan penghargaan di Desa Pringgasela, Lombok Timur, NTB dikutip Sabtu (23/12/2023).
Penilaian terhadap ADB melibatkan kalangan akademisi, budayawan, pemerhati dan praktisi serta unsur pemegang kebijakan. Mereka adalah Staf Ahli Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bito Wikantosa, perwakilan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Melani Budianta, pendiri Caventer Fitri Utami Ningrum, dan pegiat Kampung Cepluk Redy Eko Prastyo.
Irini pun mencontohkan, Desa Bayan yang mengakui hukum adat sebagai fondasi kebudayaannya. Dengan menyatukan tradisi adat dan pemerintahan desa, sambung dia, Desa Bayan membangun kontrol masyarakat atas sumber daya alam yang subur, vital untuk kehidupan sehari-hari, dan menjaga keberlanjutannya.
"Terletak di lereng utara Gunung Rinjani, Desa Bayan memiliki luas 2.600 hektare, dengan pemukiman, sawah terasering padi bulu, dan hutan adat seluas 82 hektare, dialiri oleh 37 mata air yang menjadi sumber air minum dan irigasi. Hutan adat ini terbagi menjadi empat kawasan yang diatur oleh hukum adat dengan sanksi mulai dari awig-awig ringan hingga berat, termasuk pengucilan. Hukum adat dan agama di Desa Bayan terjalin erat," ucap Irini.
Walaupun 99 persen penduduk Desa Bayan menganut Islam, menurut Irini, filosofi Wetu Telu tetap memegang peranan dalam kebijakan leluhur. Wetu Telu berkaitan dengan makhluk hidup dan memperkuat pelaksanaan ibadah Islam dengan aturan adat. "Harapan muncul untuk mengintegrasikan kurikulum Wetu Telu ke dalam pendidikan formal di masa depan," ujarnya.