REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Keputusan itu merujuk Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, yakni aturan yang terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan BEM UI.
"Memang betul Melki sekarang sedang dinonaktifkan karena berdasarkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya," tulis Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono lewat pernyataan tertulis yang diunggah di akun pribadi media sosialnya, dikutip Selasa (19/12/2023).
Dijelaskan, dengan laporan yang telah terverifikasi, saat ini BEM UI tengah melangsungkan proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terbukti atau tidaknya dugaan terhadap Melki. Sebab itu, Shifa meminta agar tidak membuat pernyataan apa pun hingga keputusan akhir dibuat.
"Verifikasi yang dimaksud pada poin dua adalah proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi yang cukup untuk diproses ke tahap investigasi," tulis Shifa.
Pada poin berikutnya, Shifa menekankan kepada semua pihak agar menghormati ruang aman bagi korban dengan tidak bertanya soal identitas korban dan kronologi kejadian. Dia pun meminta semua pihak untuk menghormati semua proses yang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban.
Informasi mengenai penonaktifan Melki sebagai ketua BEM UI tersebar di media sosial X. Informasi tersebut diungkapkan oleh akun @BulanPemalu. Unggahan utas mengenai hal tersebut diunggah pada Senin (18/12/2023) pukul 13.50 WIB. Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah disukai oleh 9.984 akun.
Melki selaku terduga pelaku buka suara. Melki mengaku menerima keputusan penonaktifan yang dikeluarkan oleh BEM UI tersebut. Tapi, Melki menyatakan, dirinya merasa yakin tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya tersebut. "Sampai hari ini saya yakin tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Melki kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Melki mengatakan, saat awal menjabat sebagai ketua BEM UI sejak Januari 2023, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat semua "yang terlapor" ataupun "diduga melakukan" harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum.
"Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," kata Melki. Meski begitu, dirinya belum pernah dapat surat pemanggilan atau pun penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Melki mengaku belum mengetahui kronologi dan siapa pihak yang melaporkan. Dia mendapatkan informasi mengenai keputusan penonaktifan itu dari sang wakil, yakni keputusan yang dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus.
"Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada. Dengan kepala tegak saya akan menjalani semua proses yang diperlukan," terang Melki.