Selasa 19 Dec 2023 16:56 WIB

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Firli Bahuri Sah Sebagai Tersangka

PN Jaksel memutuskan menolak permohonan praperadilan Firli Bahuri secara keseluruhan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri.
Foto:

Sidang praperadilan ini digelar sejak Senin (11/12/2023). Adalah Firli yang mengajukan permohonan sidang tersebut setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Penyidik kepolisian menjerat Firli dengan sangkaan Pasal Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

Kepolisian menersangkakan Firli, selaku ketua KPK melakukan permintaan uang kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait pengusutan atas laporan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Jumlah uang yang diperoleh Firli, mencapai lebih dari Rp 7,4 miliar dalam pecahan uang asing.

Dalam praperadilan yang diajukan, tim pengacaranya, Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim. Paling utama meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. 

Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga meminta pengadilan, agar memerintahkan Polda Metro Jaya mencabut pelaporan dugaan korupsi yang menjadikan Firli sebagai objek penyelidikan, dan penyidikan. Serta meminta penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Juga memohonkan kepada hakim, agar memerintahkan Polda Metro Jaya tak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait dengan kasusnya itu.

Status tersangka Firli di Polda Metro Jaya ini, belum menggiringnya ke sel penahanan. Meskipun begitu, jabatannya selaku pemimpin, dan komisioner di KPK sudah dilucuti sejak Jumat (24/11/2023) lalu. Firli saat ini berstatus nonaktif di KPK. Sementara terkait kasusnya, tim penyidik sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023) lalu untuk segera diajukan ke persidangan. Dalam UU KPK 19/2019, status pemecatan Firli secara permanen sebagai Ketua KPK apabila status hukumnya sudah meningkat sebagai terdakwa.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement