Polisi yang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, langsung datang dan mengamankannya, Senin (18/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. "Pelaku saat ini ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses lebih lanjut," kata Putu.
Pelaku dijerat dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Advertisement