Ahad 17 Dec 2023 15:27 WIB

Timnas Bantah Anies Tempatkan 'Ordal' Saat Jabat Gubernur DKI

Timnas membantah Anies Baswedan menempatkan 'ordal' saat jabat sebagai Gubernur DKI.

Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan. Timnas membantah Anies Baswedan menempatkan 'ordal' saat jabat sebagai Gubernur DKI.
Foto: Republika/Prayogi
Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan. Timnas membantah Anies Baswedan menempatkan 'ordal' saat jabat sebagai Gubernur DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) membantah tuduhan bahwa banyak orang dalam (ordal) di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN Billy David Nerotumilena mengatakan bahwa semua tim TGUPP dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta dipastikan bukan orang dalam.

Baca Juga

"Karena mereka sudah melalui mekanisme seleksi yang ketat dan dengan azas meritokrasi," kata Billy ketika dihubungi di Jakarta, Ahad (17/12/2023).

Billy meminta kepada pihak yang menyatakan ada ordal saat kepemimpinan Anies, untuk datang ke Pemprov DKI Jakarta agar tidak hanya menuduh saja, karena buktinya pun tidak akan ditemukan.

"Daripada membuat pernyataan yang tidak teruji kebenarannya, bisa dicek apakah ada yang dibantu untuk masuk, atau ada yang harus bayar kepada oknum dalam Pemprov DKI," tuturnya.

Ia menjelaskan tim yang tergabung di TGUPP memang jumlahnya banyak, karena bidang kerjanya memerlukan banyak orang untuk bekerja sama. Sementara untuk capaian hasil kerja TGUPP juga terukur dan sudah dipublikasi.

Menurutnya orang-orang yang tergabung juga mempunyai latar belakang keilmuan, pengalaman kerja dan kesesuaian bidang yang akan dikerjakan, jadi bukan sembarang orang bisa masuk.

"Tentang orang dekat yang pernah bekerja bersama-sama, selama kriteria dipenuhi dan sudah pernah teruji bekerja sama dalam tim tentu akan jadi prioritas dalam rekrutmen," tuturnya.

Billy menambahkan bahwa yang di maksud ordal oleh Anies dalam debat adalah tentang mekanisme bukan figur. Di mana proses ordal yang disinggung yaitu ketidakwajaran lahirnya keputusan MK.

"Sehingga sampai dianggap oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman melakukan kode etik berat," katanya.

Sebelumnya tuduhan bahwa Anies pun menempatkan ordal di pos tertentu saat menjabat sebagai gubernur dilontarkan oleh mantan Jubir Anies-Sandi saat Pilgub DKI Jakarta 2017, Anggawira. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement