Kamis 14 Dec 2023 18:20 WIB

Pekerja Perempuan Transportasi, Mari Kita Berjuang Lawan Kekerasan dan Pelecehan!

Diperlukan perlindungan terhadap pekerja perempuan dari berbagai tindak kekerasan.

Ni Luh Putu Ellyani (46) mengemudikan bus tingkat wisata atau Bus City Tour Jakarta, Selasa (20/12). Pemprov DKI Jakarta memilih sopir perempuan ketimbang laki-laki untuk menjadi pengemudi bus wisata, hal ini dinilai pengemudi perempuan lebih mampu mengend
Foto:

Bentuk pelecehan dan kekerasan seksual

Bentuk pelecahan seksual itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Pertama, pelecehan fisik. Ini berupa: sentuhan fisik, cumbuan, belaian, pelukan, atau ciuman, penyerangan fisik yang tidak diinginkan dan tidak perlu, mencoba mendekatkan badan yang seharusnya tidak perlu.

Kedua, pelecehan verbal. Ini berupa komentar, hinaan, lelucon, sindiran, atau pertanyaan yang menjurus ke arah seksual atau menyinggung, atau pertanyaan tentang kehidupan pribadi, penampilan fisik, identitas gender atau orientasi seksual; undangan atau permintaan seksual yang tidak pantas.

Ketiga pelecehan nonverbal. Hal ini berupa tatapan atau lirikan yang tidak pantas; menerima atau diperlihatkan gambar atau hadiah yang menyinggung dan eksplisit secara seksual; memperlihatkan hal yang tidak senonoh; gerakan apa pun yang memiliki konotasi seksual.

Keempat kekerasan daring. Ini berbentuk menerima email atau pesan yang tidak diinginkan, menyinggung, dan eksplisit secara seksual; ajakan daring yang tidak pantas, termasuk melalui penggunaan platform pertemuan virtual.

Kelima kekerasan fisik. Bentuknya penggunaan kekuatan fisik yang bertujuan, atau mengakibatkan, atau kemungkinan besar mengakibatkan cedera fisik, seksual, atau psikologis. Ini termasuk serangan fisik dan pelecehan, yang termasuk pemukulan, menampar, menendang, mendorong, mencubit. Dalam kasus ekstrem, dapat menyebabkan pembunuhan.

Keenam, pelecehan psikologis. Ini dilakukan melalui penggunaan kuasa yang bertujuan, atau mengakibatkan, atau kemungkinan besar akan mengakibatkan konsekuensi psikologis negatif bagi korban/penyintas. Ini mencakup berbagai pelecehan verbal dan nonverbal, pelecehan psikologis dan seksual, penindasan, pengeroyokan, intimidasi dan ancaman, dan penguntitan. Ini termasuk komentar seksis atau misoginis, dan pelecehan, ancaman, serta intimidasi berdasarkan gender perempuan, seperti ancaman pemerkosaan.

Selain itu, ada pula kategori kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan ini malah sebagai bentuk KPBG yang paling luas. Di seluruh dunia, sekitar 35 persen perempuan pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan intim atau kekerasan seksual non-pasangan dalam hidup mereka. Kebanyakan adalah kekerasan pasangan intim. Dalam beberapa studi nasional, angka ini bisa mencapai 70 persen.

Akhirnya siapa yang berisiko terbesar mengalami pelecehan dan kekerasan seksual? Jawabnya adalah setiap orang dapat terkena dampak kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Namun, memang risiko kekerasan dan pelecehan dapat berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan, jabatan pekerjaan, dan/atau pengaturan kerja.

Sebagai contohnya misalnya perempuan yang bekerja dengan pihak ketiga. Pekerja di sektor ini memiliki memiliki interaksi yang berpotensi tidak aman dengan pihak ketiga sebagai bagian dari pekerjaan mereka berisiko tinggi. Kekerasan dan ancaman dari pelanggan biasa terjadi di sektor ritel dan jasa.

Contoh kekerasan lainnya misalnya terjadi pada para perempuan yang tergabung dałam Serikat Pekerja Karyawan Toko, Distributor dan Aneka Industri (SDA) di Australia. Karena sering terkena pelecehan mereka pun kini terus berkampanye untuk menghilangkan pelecehan dan kekerasan dari pelanggannya.

Melihat fakta itu, maka para aktivis serikat pekerja/buruh di seluruh dunia mendorong untuk bergabung dalam usaha untuk mengakhiri kekerasan dan pelecehan di dunia kerjanya. Bagi mereka kekerasan dan pelecehan berbasis gender apa pun harus dilawan dan diakhiri.

Bila para pekerja perempuan bersatu maka upaya mereka akan dapat berkontribusi secara efektif untuk membongkar sistem patriarki, dalam rangka membangun tempat kerja yang setara, inklusif, selamat dan aman.

Masyarakat yang adil dan berkeadilan secara sosial ekonomi pun akan terwujud!

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement