Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan koruptor mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati, Kota Malang, Jawa Timur. Eddy merupakan terpidana perkara suap dan penerimaan gratifikasi.
"Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Ghufron menilai, aturan mengenai sosok yang berhak dimakamkan di TMP perlu dievaluasi kembali. Sebab, menurut dia, seorang koruptor yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak semestinya dimakamkan dengan para pahlawan.
"Ke depan perlu me-review kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di-assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP," jelas Ghufron.
Dia mengatakan, langkah evaluasi perlu dilakukan demi menghormati para pahlawan sesungguhnya. "Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," ucap Nurul menjelaskan.