REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER- Project Officier Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto memaparkan tentang adanya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur yang terpapar radikalisme.
"Jumlah pekerja migran yang terpapar radikalisme secara nasional cukup banyak berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan di Jember juga ada," katanya dalam kegiatan diskusi memperingati Hari Migran Internasional di Jember, Selasa (12/11/2023).
Menurutnya beberapa tahun lalu banyak pekerja migran Indonesia yang sengaja dijadikan kurir narkoba, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), scaming, serta judi daring atau online, kemudian terakhir pihaknya memantau ada yang terpapar paham ekstremisme atau radikalisme.
"Penyebab pekerja migran itu mudah terpapar karena minimnya informasi yang didapat dan sering kali mereka bekerja di rumah tangga yang akses dan mobilitasnya terbatas," tuturnya.
Dia menjelaskan pembelajaran agama yang paling mudah didapat pekerja migran melalui media sosial dan seringkali media-media sosial yang mereka pakai itu mengajarkan ujaran kebencian yang tidak terkonfirmasi, sehingga tidak sadar mereka terpapar radikalisme.
"Selain itu belum adanya edukasi yang diberikan pada calon pekerja migran tentang radikalisme yang spesifik, sehingga mereka tidak mampu mengidentifikasi tindakan yang mengarah pada radikalisme," katanya.
Bambang mengatakan persoalan keterpaparan radikalisme sebenarnya bisa menimpa siapa saja dengan latar belakang apapun dan pihaknya menemukan indikasi terpaparnya pekerja migran asal Jember, namun sedang dalam proses pendalaman informasi.
Baca juga: Karen Amstrong Kisahkan Aksi Salahuddin Al-Ayyubi Kala Rebut Yerusalem dari Tentara Salib
"Melalui kegiatan rembuk dengan melibatkan pentahelix diharapkan bisa mencari solusi bersama untuk menjawab persoalan pekerja migran yang selama ini terjadi, termasuk mencegah terpaparnya radikalisme," ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Suprihandoko mengatakan pihaknya akan membuat sebuah payung hukum berupa rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia sejak berangkat, bekerja, dan setelah bekerja di negara tujuan.
"Semoga dengan raperda yang akan kami usulkan maka persoalan-persoalan yang dialami pekerja migran bisa terselesaikan dengan perspektif berpihak kepada pekerja migran," katanya.