Ahad 10 Dec 2023 16:26 WIB

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka dan Langsung Ditahan

Polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dalam kasus penodaan agama.

Rep: Antara/Mursalin Yasland/ Red: Erik Purnama Putra
Komika Aulia Rakhman (33 tahun) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023).
Foto:

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung masih mengkaji pengaduan elemen masyarakat terkait pernyataan komika Aulia Rakhman pada Ahad. Laporan elemen masyarakat ke Polda Lampung tersebut telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu, karena menyangkut kampanye Pemilu 2024.

Menurut anggota Bawaslu Lampung, Tamri, laporan elemen masyarakat telah diterima Gakkumdu. Petugas Gakkumdu masih akan dilakukan pengkajian isi pernyataan komika Aulia yang disampaikan pada acara 'Desak Anie' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis.

"Gakkumdu masih mengkaji apakah laporan masyarakat terhadap komika tersebut masuk ranah pidana pemilu atau pidana umum," kata Tamri di Kota Bandarlampung, Ahad.

Dia mengatakan, Sentra Gakkumdu yang terdiri Polri, kejaksaan, dan Bawaslu masih melakukan pembahasan atas dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kampanye pemilu. Adapun materi yang ramai di media sosial, beberapa hari terakhir, itulah yang sedang dikaji bersama.

Menurut Tamri, pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c), yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Bila laporan masyarakat tersebut nantinya masuk pidana pemilu, menurut Tamri, konsekuensinya berdasarkan peraturan yang berlaku semua pihak terkait pada acara tersebut akan diperiksa, misanyal pengundang komika, komikanya, panitia, dan unsur penunjang lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement