REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute memprotes calon wakil presiden nomor urut 3 sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak mengantongi bukti cukup. IM57+ Institute menuding pernyataan Mahfud termasuk narasi pelemahan KPK.
Ketua IM57+ Institute Mochammad Praswad Nugraha mengungkapkan pernyataan Mahfud MD bukanlah hal yang mengherankan. Praswad menyinggung posisi Mahfud dalam proses revisi dan pelemahan KPK pada tahun 2019.
"Narasi yang disampaikan (Mahfud) tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK," kata Praswad dalam keterangannya pada Sabtu (9/12/2023).
Atas pernyataan itu, Praswad pertanyaan komitmen Mahfud dalam inisiatif penguatan KPK. Padahal Mahfud menggelorakan semangat anti korupsi dalam kampanye dan rekam kerjanya.
"Kami jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjut Mahfud.
Praswad juga menganggap narasi tersebut tidak berbeda dengan narasi taliban di KPK yang didasarkan pada khayalan tanpa bukti. Praswad menegaskan kasus yang berangkat dari OTT telah diuji bukan hanya dalam proses peradilan tetapi juga pra peradilan.
"Sehingga soal kecukupan alat bukti sudah tidak perlu dipertanyakan," ujar Praswad.
Praswad dan rekan-rekannya di IM57+ Institute sebagai mantan penyelidik dan penyidik KPK menjamin standar yang harus diimplementasikan saat OTT. Sehingga menurut Praswad tuduhan Mahfud sangat serius menyasar KPK.
"Karena kalau benar maka selama ini penyidik telah melakukan kedzaliman dan merekayasa kasus. Hal tersebut tentu bisa menjadi celah dalam proses hukum, terlebih disampaikan oleh Menkopolhukam," ujar Praswad.