Sabtu 09 Dec 2023 12:59 WIB

Antisipasi Miskomunikasi Publik di Era Digital, Pemerintah Susun SKPN

Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN) mempererat persatuan keberagaman bangsa.

Lokakarya Sistem Komunikasi Publik Nasional dan Pemaparan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Jakarta, (5/12/2023).
Foto: Istimrewa
Lokakarya Sistem Komunikasi Publik Nasional dan Pemaparan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Jakarta, (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Era digital yang ditandai oleh konektivitas dan informasi yang berlimpah, kekuatan sistem komunikasi publik memainkan peran kunci dalam membentuk masyarakat informasi, untuk itu Pemerintah memandang perlu menyusun rancangan kebijakan tentang Sistem Komunikasi Publik Nasional (SKPN).

Hal itu disampaikan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama dalam Lokakarya Sistem Komunikasi Publik Nasional dan Pemaparan Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Jakarta, (5/12/2023).

‘’Sistem Komunikasi Publik Nasional yang efektif berperan penting untuk memfasilitasi pertukaran ide, informasi, dan membina rasa persatuan di antara keberagaman bangsa kita. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kebijakan dan program-programnya secara jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat,’’ ujarnya.

Hasyim berharap rancangan SKPN ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pemangku kepentingan dan memenuhi kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Senada dengan Hasyim, Nyarwi Ahmad seorang akademisi UGM (Universitas Gadjah Mada) sebagai salah satu ahli yang mendampingi Tim penulis dalam menyusun draf rancangan SKPN ini menekankan pentingnya pengaturan SKPN mengingat  komunikasi publik yang dilakukan saat ini dinilai masih parsial.

‘’Dari tinjauan kami, praktik komunikasi publik kita masih parsial padahal komunikasi publik butuh orkestrasi yang bagus dari pusat hingga daerah,’’ papar Nyarwi.

Akademisi UGM tersebut pada sesi pertama lokakarya ini turut menekankan komunikasi publik untuk memperkuat layanan dan komunikasi publik serta memanfaatkan jurnalis data.

Rancangan SKPN tersebut mendapat masukan dari beberapa ahli sebagai penanggap selama lokakarya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik ini, seperti Dadang Rahmat Hidayat selaku Dekan Fikom Universitas Padjajaran dan Nosakros Arya selaku akademisi dari Universitas Hasanudin.

Dadang Rahmat Hidayat menekankan fungsi komunikasi publik tidak hanya sekedar penyampaian pesan-pesan mengenai pesan publik, melainkan juga meliputi keseluruhan proses oleh Lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi publik tersebut menjadi kenyataan. Dadang juga menyampaikan sarannya terkait mitigasi informasi mengingat belum adanya naskah/manual kedaruratan komunikasi publik.

Sementara Nosakros Arya juga menekankan pentingnya standardisasi komunikasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, obyektif, dan mudah diakses oleh publik, yang sejalan dengan prinsip literasi digital.

Dia juga menyampaikan terkait perlunya penyampaian informasi ke daerah blind spot serta perlunya memberikan perhatian dan pendekatan yang ramah kepada penyandang disabilitas. ’’Di samping itu kita juga perlu memberi perhatian kepada disabilitas. dengan pendekatan yang ramah,’’ ujarnya.

Berbeda dari sesi pertama, sesi kedua lokakarya ini membahas pemaparan mengenai Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tahun 2023 (Indeks PIKP 2023).

Pemaparan indeks tersebut disampaikan Gati Gayatri selaku Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam kesempatan itu juga hadir dua orang narasumber sebagai penanggap atas hasil Indeks PIKP ini, yaitu Astri Kusuma Wayasari selaku Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Pittiasti Pennsylvania Siregar, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama pada sesi kedua ini menyampaikan sekilas hasil Indeks PIKP 2019 – 2023. “Bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut (variabel) input naik, tetapi (variabel) proses turun. Hal ini perlu dukungan dari Bapak/Ibu di kementerian/lembaga dan dinas kominfo agar proses  tersebut berjalan lebih giat dalam proses pengelolaan komunikasi dan informasi,” terangnya.

Usai pemaparan tersebut, Astri Kusuma Wayasari menyampaikan tanggapannya terkait bagaimana pemanfaatan hasil Indeks PIKP 2023 ini ke depannya. ‘’Apakah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti pengukuran tersebut? Apakah jadi pertimbangan, masukan, dalam meningkatkan komunikasi publik?,’’ desaknya.

Selain itu, Pittiasti merespon hasil Indeks PIKP 2023, terkait masih minimnya alokasi anggaran Dinas Kominfo, khususnya untuk pelaksanaan sub urusan informasi dan komunikasi publik (IKP), karena alokasi anggaran oleh Pemerintah daerah lebih difokuskan pada infrastruktur.

Lebih lanjut ia menyarankan agar Dinas Kominfo mempertajam kembali urgensi pelaksanaan sub urusan IKP dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, yang dibahas setiap awal tahun bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kegiatan lokakarya ini juga disertai dengan sesi tanya jawab. Para narasumber atau penanggap draf naskah SKPN menjawab pertanyaan peserta lokakarya yang hadir baik secara daring maupun luring. kik

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement