Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KemenPPPA Prijadi Santoso menyebut upaya untuk menutupi kasus kekerasan seksual seharusnya tidak dilakukan. Terlebih, era digital saat ini telah memudahkan orang untuk menyebarkan konten di media sosial.
"Daripada ditutup-tutupi yang pada akhirnya justru bisa menjadi blunder karena sekarang mudah sekali untuk mem-blow up kasusnya ke saluran-saluran lain yang nanti justru merugikan reputasi perusahaan," kata Prijadi.
Pihaknya pun mendorong korporasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terkait kekerasan seksual di tempat kerja. Dengan begitu, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja karena adanya jaminan perlindungan dari perusahaan.