Kamis 07 Dec 2023 15:43 WIB

Kasus Jagakarsa, KPAI Sesalkan Warga Biarkan Anak dalam Keluarga Berkonflik

Warga seharusnya merujuk empat anak malang tersebut ke lembaga yang berwenang.

Kondisi rumah lokasi pembunuhan Empat anak berinisial V (6 tahun),S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (41 tahun)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kondisi rumah lokasi pembunuhan Empat anak berinisial V (6 tahun),S (4 tahun), A (3 tahun) dan A (1 tahun) di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Mereka diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri berinisial PD (41 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kurangnya pemahaman warga sekitar tentang penanganan anak dalam keluarga yang berkonflik menjadi salah satu faktor tidak langsung yang membuat tewasnya empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia menyebut warga dapat menjauhkan anak sementara dari keluarga berkonflik sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"KPAI melihat ada problem dalam memastikan pengasuhan anak yang layak dalam orang tua berkonflik," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/12/2023). 

Baca Juga

Jasra mengatakan warga sekitar sudah mengetahui konflik pasangan suami istri P dan D sejak lama. Itu artinya, ada situasi keluarga yang harusnya dapat dilaporkan dan mendapat intervensi.

"Hanya saja, mungkin masyarakat belum terbiasa merujuk anak-anak ke lembaga yang diberi wewenang menerimanya," ujarnya. 

Pihaknya juga menyayangkan warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap kondisi anak-anak malang tersebut meski mereka sudah tidak ke luar rumah selama beberapa hari. KPAI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas tragedi kelam di dunia perlindungan anak ini.

"Saya kira hari ini akan dikenang terus-menerus di dunia perlindungan anak," kata Jasra. 

Pihaknya pun mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat terhadap ayah yang diduga menjadi penyebab meninggalnya korban. "Tentu hukuman maksimal menanti pelaku pembunuh empat anak tersebut," ujarnya. 

Empat anak yang masing-masing berusia enam tahun, empat tahun, tiga tahun, dan satu tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar yang menghirup aroma tidak sedap di sekitar rumah kontrakan yang dihuni pelaku dan keluarganya.

Warga pun melapor ke polisi. Selanjutnya, empat korban yang semuanya masih anak-anak ditemukan meninggal di salah satu kamar, diduga dibunuh sang ayah, P. 

P juga ditemukan ada di rumah tersebut dengan kondisi tangan terluka dan berdarah. P diduga hendak melakukan bunuh diri. 

Sebelum terjadinya pembunuhan, pada Sabtu (2/12/2023), P dilaporkan ke Polsek Jagakarsa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dilaporkan telah menganiaya istrinya yang berinisial D.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement