Sabtu 02 Dec 2023 20:04 WIB

Pengamat Desak Bawaslu Usut Acara yang Libatkan Perangkat Desa

DKPP perlu memanggil Bawaslu jika tidak merespons laporan itu ke sidang etik.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Dedi Kurnia Syah mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera mengusut tuntas agenda politik yang melibatkan perangkat desa. Hal itu lantaran ada laporan yang didaftarkan ke Bawaslu yang terkait agenda perangkat desa mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Adapun laporan itu dibuat Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) terhadap panitia acara kegiatan Desa Bersatu ke Bawaslu pada Kamis (23/11/2023). Laporan itu dilayangkan karena panitia acara dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan nomor urut dua.

"Bawaslu tidak dapat berdalih itu bukan agenda kampanye karena publik telah mengetahuinya. Jika tidak, maka kepercayaan publik pada penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa pudar," kata Dedi kepada awak media di Jakarta dikutip Sabtu (30/11/2023).

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion tersebut berharap, Bawaslu bisa kerja profesional demi menjaga sportivitas kampanye bagi seluruh kandidat. Dedi mengingatkan, jangan sampai terjadi pengistimewaan bagi salah satunya.

"Jika Bawaslu tidak merespon atas pelaporan publik, maka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu perlu memanggil Bawaslu dan membawa persoalan ini ke meja sidang etik," ucap Dedi.

Sebelumnya, ribuan perangkat desa, termasuk Apdesi yang tergabung dalam organisasi Desa Bersatu menghadiri acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Ahad (19/11/2023). Acara tersebut, dihadiri cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.

Adapun Bawaslu mengingatkan kepala desa dan aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kampanye partai politik, karena melanggar ketentuan. "Kita akan mengingatkan tidak boleh ada keterlibatan kepala desa dan aparat desa dalam kampanye," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Serang, Provinsi Banten, Kamis (23/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement