Walhasil, tersangka mengeluarkan pisau dari tas dan menusukkannya ke bagian rusuk korban. Karena dianggap tidak tembus, tersangka kemudian menusuk kembali sebanyak tiga kali di sekitar leher korban. Usai korban sudah tidak bergerak, tersangka meninggalkannya.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula ketika korban menyampaikan kondisinya yang telat menstruasi selama dua bulan kepada tersangka. Tersangka diduga tak mau bertanggung jawab dan melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya.
Menurut Zainal, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih. Keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan badan selayaknya suami istri selama berpacaran.
"Motifnya, tersangka merasa bingung terkait kondisi pacarnya, sehingga mengambil jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa pacarnya," kata Kapolres.
Meski begitu, polisi tetap akan melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi itu dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal, termasuk memastikan kondisi kehamilan korban.
"Kami tetap akan melakukan autopsi. Namun dari alat bukti yang ada, kami sudah simpulkan ada tindak pidana pembunuhan berencana," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. "Saat ini tersangka ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Penyidikan masih terus dilakukan," kata dia.