Senin 27 Nov 2023 23:31 WIB

Ketum Peradi Larang Pencopotan Baliho Berizin

Peradi imbau semua pihak tidak mempermasalahkan baliho berizin.

Ketum Peradi Otto Hasibuan
Foto: dokpri
Ketum Peradi Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Otto Hasibuan mengatakan, penurunan atau pengrusakan baliho yang telah mendapat izin dari pemerintah yang baru baru ini terjadi di berbagai daerah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, itu wajib dipidanakan karena hal itu jelas melanggar aturan. 

"Jadi itu kita harus lihat dulu, apakah baliho-baliho tersebut sudah ada izinnya atau belum. Jika baliho tersebut berizin, saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan, jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Maka kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bisa dipidanakan, " Jelas Otto Hasibuan, Senin, (27/10/2023). 

Baca Juga

Seluruh pihak harus menghentikan perusakan dan/atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan ijin yang sah, berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku, karena jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat, di tengah-tengah meningkatnya suhu politik dalam negeri menjelang Pileg/Pilpres, 14 Februari 2024 yang akan datang.

"Seluruh aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang ketat dan segera menindak-lanjuti kasus-kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab, agar pemilu berjalan dengan aman, jujur, adil, dan bebas dari tindakan-tindakan anarkis, sehingga hasilnya kredibel dan dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia," Ujar Otto.

Sebelumnya, dalam rangka turut merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI, Arief Rachman yang juga adalah Calon Legislatif dari PDIP dengan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan selamat hari bersejarah tersebut di Kota Cianjur. Pemasangan baliho ucapan tersebut telah mendapatkan ijin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah pula dibayar melalui PT PSM Cianjur.

Alamat pemasangan baliho di Jl. Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab pada Senin, 13 November 2023.

Kini kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa, 14 November 2023, No.: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement