Senin 27 Nov 2023 05:47 WIB

Anies Sebut Aturan Internal KPK Terlalu Longgar

Kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.

Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan jika terpilih jadi presiden akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.
Foto: Republika/ Eva Rianti
Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan jika terpilih jadi presiden akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Presiden (Capres) RI dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengatakan, saat ini aturan internal di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu longgar. Untuk KPK, kata dia, standarnya adalah kode etik, bukan pelanggaran hukum.

“Menurut saya saat ini terlalu longgar,” kata Anies saat menanggapi terkait persoalan internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (26/11/2023).

Anies menuturkan, sebaiknya seorang komisioner maupun staf KPK harus menjaga standar kegiatan dalam sehari-hari dengan mengikuti prinsip dan etika yang tinggi. Ia juga mengingatkan, agar kode etik KPK harus dijaga oleh semua pihak internal lembaga anti-rasuah tersebut.

“Jadi kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Karena itu, Anies menegaskan, apabila memenangkan kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri bila terbukti melanggar kode etik.

“Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur. Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?” ujarnya.

Anies menambahkan, bahwa peristiwa yang dialami KPK saat ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terjadi kembali di depan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023, Rabu malam, (22/11).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023 mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Adapun Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, Senin, (27/11).

"Besok pagi (Senin, 27/11), direncanakan ada agenda Pengucapan Sumpah/Janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Ahad malam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement