JAKARTA – Status sebagai tersangka mengharuskan Firli Bahuri diberhentikan sementara dari kursi ketua KPK. Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian sementara Firli dari jabatannya. Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, mengatakan, keppres tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. "Rancangan Keppres Pemberhentian...
Berita Lainnya