REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Desa Bersatu mendatangi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk beraudiensi terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aspirasinya adalah mendesak DPR segera mengesahkan revisi UU Desa menjadi undang-undang sebelum 5 Desember 2023.
"Tanggal 5 Desember kita sepakat untuk kumpul seluruh desa di seluruh Indonesia di Senayan. Hanya ada dua, mendesak ribut atau yang kedua datang mensyukuri hasil yang dikerjakan teman-teman DPR," ujar pembina Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas saat audiensi di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).
Jika DPR tak mengesahkan revisi UU Desa sebelum 5 Desember 2023, pihaknya mengeklaim, sepakat akan tak terlibat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Maksudnya, sambung dia, pesta demokrasi tersebut tak akan digelar di seluruh desa.
"Kami tahu, tidak ada pemilu yang bisa berjalan di desa-desa kalau kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa tidak terlibat. Nggak mungkin kalian bisa bekerja sendiri," kata Asri mengancam.
Karena itu, pihaknya mendesak Baleg DPR untuk melakukan lobi kepada pimpinan DPR untuk segera membahas revisi UU Desa. Jika pembahasan dilakukan segera mungkin, sambung dia, pengesahannya sebagai UU juga dapat dilakukan secepatnya.
"Percayalah kami sangat berterima kasih kalau ini bisa dilakukan. Kenapa? karena ini menjadi pertaruhan teman-teman dan jadi politik yang kami terima dari pimpinan DPR selesai di 2023," ujar Asri.
DPR telah menetapkan revisi UU Desa sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-29 DPR Masa Sidang V Tahun 2022-2023. Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju revisi UU Desa ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Revisi UU Desa, Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat 19 poin yang akan diatur dalam draf tersebut. Tujuh di antaranya, pertama adalah penyisipan dua pasal, di antara Pasal 5 dan 6, tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi, dana rehabilitasi, dan pengembangan atau pemanfaatan suaka oleh desa.
"Kedua, perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 Ayat 3, huruf h tentang dana operasional," ujar Supratman.
Ketiga, Pasal 26 Ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan ,tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Serta, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan.
Keempat, Pasal 26 Ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain. Sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali
Kelima, Pasal 27 terkait perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Enam, Pasal 33 untuk menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
"Ketujuh, penyisipan satu pasal di antara Pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa. Delapan, perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut," ujar Supratman.
Segera sahkan revisi UU Desa...