Kamis 23 Nov 2023 12:40 WIB

Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Diberhentikan

Menurut UU, ketua KPK berstatus tersangka diberhentikan melalui keputusan presiden.

Rep: Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli kini berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Foto:

Presiden Jokowi meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. "Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di Biak Numfor, Papua, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/11/2023).

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Jika surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, Kemensetneg akan segera memprosesnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. "Jika surat itu sudah diterima, akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ujar Ari melanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement