REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat menjadwalkan akan menghadirkan seluruh tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, dalam rekonstruksi yang dijadwalkan hari ini (22/11/2023).
Termasuk, kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Mimin dan kedua anaknya Reksa Pratama (AR) serta Abi (A) yang belum ditahan.
"Saat rekonstruksi tentu kita akan menghadirkan tersangka lain, yang pasti Yosep dan Danu akan hadir. Untuk Mimin dan kedua anaknya kita lakukan pemanggilan, ketiganya kita upayakan untuk hadir," kata Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Dalam rekonstruksi tersebut, Surawan mengatakan bahwa akan ada 95 adegan yang diperagakan oleh para tersangka untuk memberikan gambaran motif dari kasus tersebut.
"Jadi besok akan tergambar semua, kita kan rekontruksi dari mulai TKP awal di Warnet tempat kerja Danu ke luar pulang kerja, kemudian bertemu Yosef di Pecel Lele. Mungkin di antaranya ada soal uang karena kan dalam rekonstruksi akan muncul percakapan Danu dan Yosep di Pecel Lele," ucapnya.
Termasuk juga, kata dia, akan dirangkaikan dengan informasi percekcokan tersangka Mimin dengan korban Tuti terkait dengan yayasan, dengan kemungkinan motif sakit hati.
"Kita merangkai semua dari Yayasan berdiri, pergantian pengurus, pergantian perangkat sekolah dari kepala sekolah dan bendahara. Motif sakit hati, sebagian dari itu besok lah kita rekonstruksi," ucapnya.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).