Pada 1981-1995 telah dilakukan beberapa kali ekskavasi arkeologi di Pulau Onrust oleh Tim Arkeologi Dinas Museum dan Sejarah Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Permuseuman Sejarah dan Purbakala, serta pelibatan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Berdasarkan hasil ekskavasi arkeologi tersebut, ditemukan sisa bangunan dan fondasi, sisa struktur benteng, fasilitas umum, dan temuan lepas.
"Dari hasil temuan ekskavasi pada 2023 dan ekskavasi terdahulu, didapatkan kesimpulan bahwa pembuatan Benteng Onrust tidak hanya dari batu dan karang, tetapi juga dari kayu. Saat ini, sisa-sisa benteng tersebut masih terlihat di permukaan," ujar Iwan.
Diketahui, Pulau Onrust merupakan salah satu pulau bersejarah di Kabupaten Kepulauan Seribu. Pulau dengan luas sekitar 8,22 hektare ini merupakan salah satu pulau bersejarah yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2209 Tahun 2015 tentang Penetapan Gugusan Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, dan Pulau Bidadari di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.