REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta, Boy Bhirawa, mengkritik kebijakan revitalisasi Halte Bundaran HI yang dibuat dua tingkat. Menurut dia, revitalisasi itu bersinggungan dengan Monumen Selamat Datang yang berada di depannya.
Boy menilai, revitalisasi yang yang dikerjakan PT Transjakarta itu tidak sesuai prosedur cagar budaya. "Jadi kesalahan bangunannya bersifat administrasi, tapi secara kebugarbudayaan harus diperdebatkan," kata Boy kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/9/2022) malam WIB.
Menurut dia, proyek revitalisasi Halte Bundaran HI memang seharusnya melalui sidang TSP. Pasalnya, proyek itu jelas bersinggungan dengan Monumen Selamat Datang yang masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Boy menuturkan, meski monumen itu masih berstatus ODCB, perlakuan terhadapnya harusnya disamakan dengan cagar budaya pada umumnya. Terlebih, ketika revitalisasi Halte Bundaran HI yang saat ini dianggap terlalu tinggi, sampai menutupi monumen tersebut.
Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Candrian Attahiyat mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menindaklanjuti secara internal untuk memanggil manajemen Transjakarta. Menurut dia, masalah yang ada saat ini memang terkait visualisasi sejarah dan masih dipelajari landasan hukum demi menindaklanjutinya.
"Masalahnya kan menjulang dari salah satu di antara halte ikonik yang akan dibangun,” kata Candrian. Disinggung jika PT Transjakarta terus melakukan pembangunan demikian, kata dia, memang tidak akan ada dampak apapun. Meski begitu, ia menganggap, nilai sejarah Monumen Selamat Datang akan terganggu.