Selasa 21 Nov 2023 08:12 WIB

PP Muhammadiyah Apresiasi Pemecatan Kajari Bondowoso yang Terjaring OTT

KPK umumkan dua jaksa di Bondowoso terjaring OTT

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menghargai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso.

“Ya sebenarnya untuk semangat pemberantasan korupsi, itu sih patut dihargai ya. Semangat mendukung membersihkan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan di bawah,” ujar Ikhwan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Namun, menurut dia, hal itu juga harus dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku di internal Kejagung, apakah ketika ada jaksa yang terkena OTT itu kemudian langsung ditetapkan sebagai orang yang bersalah atau masih ditetapkan asas praduga tak bersalah.

Nah itu seharusnya dikembalikan kepada mekanisme internal kejaksaan. Seperti misalnya kalau diibaratkan kepala daerah itu kan dia dipecat kalau dia sudah menjadi tersangka, terdakwa. Artinya, kita harus kembalikan kepada mekanisme,” ucap dia.

“Misalnya, siapapun jaksa-jaksa di bawah kemudian terkena OTT, maka dia harus tidak diberikan pendampingan dan sebagainya,” kata Ikhwan.

Menurutdia, adanya OTT di kejaksaan ini tentu telah merusak citra Kejagung. Namun, menurut dia, kasus ini di permukaan saja.

“Kita harus akui bahwa penegakan hukum kita ini belum seperti yang kita harapkan, belum good and clean governance, sehingga inilah salah satu wujudnya,” kata Ikhwan menjelaskan.

Untuk melakukan bersih-bersih di lembaganya, Ikhwan menyarankan kepada Jaksa Agung agar tidak hanya mengdepankan penindakan dalam melakukan pemebrantasan korupsi di internal, tapi juga melakukan perbaikan sistem internal.

“Pertama, sistem rekrutmen harus benar-benar clean. Seharusnya rekrutmen di Kejagung itu murni diserahkan pihak ketiga, tidak usah ada keterlibatan dari lembaga yang bersangkutan, kecuali soal kualifikasi. Sehingga tidak kepentingan yang bermain dalam proses rekrutmen itu,” ujar Ikhwan.

Kedua, lanjut dia, JaksaA Agung juga harus memperbaiki sistem pembinaan, mutasi, maupun promosi.

“Itu harus diperbiaki juga. Karena, soal promosi dan mutase ini seharusnya diciptakan sistem yang objektif, bukan penilain subjektif dari atasan,” ucap dia.

Terakhir, Ikhwan menyarankan agar Jaksa Agung melakukan penguatan soal pengawasan, baik internal maupun eksternal. “Kita punya komisi kejaksaan, seharusnya itu difungsikan secara maksimal untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat sehingga kita bisa secara terbuka memperbaiki Kejagung,” kata Ikhwan.

Seperti diketahui, Pada Rabu (15/11/2023) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jatim dan di Jakarta. Dalam operasi tersebut, dua jaksa ditangkap bersama sejumlah pejabat daerah dan beberapa swasta.

Pada Kamis (16/11/2023) KPK mengumumkan dua jaksa yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowo Puji Triasmoro alias PT dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen alias AKDS. KPK pun mengumumkan kedua jaksa tersebut sebagai tersangka terkait korupsi dalam pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Keduanya pun ditahan.

Baca juga: Sungai Eufrat Mengering Tanda Kiamat, Bagaimana dengan Gunung Emasnya?

Pada Kamis (16/11/2023), setelah diumumkan sebagai tersangka dan tahanan oleh KPK, Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menyampaikan pemecatan terhadap kedua jaksa tersebut.

"Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua oknum jaksa di Bondowoso, Jawa Timur, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk pemecatan. Dan Jamwas, sudah melakukan pencopotan jabatan terhadap kedua oknum jaksa tersebut," ujar Ketut.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement